oleh

Kades Tanjung Baru akan Laporkan Oknum Honorer BPN OKU

Dengan adanya kasus ini kata Subri, pihaknya merasa telah diciderai. Yang bersangkutan telah menginjak-injak harkat dan martabat Pemerintahan Desa Tanjung Baru.

“Kalau kita biarkan. Maka orang akan semena-mena. Dan tidak menutup kemungkinan hal ini akan terulang lagi,” tutup Subri.

Klarifikasi Kuasa Hukum

Sementara itu, TF yang sempat dihubungi via WA beberapa waktu lalu mengaku sedang berobat.

Dia berjanji kepada wartawan tbmnews.com akan menelpon kembali. Namun, bukan dia yang menelpon melainkan M Fauzan yang mengaku kuasa hukum TF.

Malam itu, M Fauzan menelpon menjelaskan secara sepintas bahwa dia adalah kuasa hukum dari TF.

Dia mengajak bertemu dan akan menyampaikan klarfikasi tertulis. Besoknya, Selasa (24/7/2024) M Fauzan Ar Ridho SH MH bersama M Ikmal Mustaan SH datang ke Baturaja.

Baca Juga :  Karyawan PTMO Yang Menghilang Usai Ambil Uang Koperasi Ratusan Juta, DIAMANKAN !

M Fauzan menyerahkan klarifikasi tertulis dan melampirkan bukti kuasa khusus dari TF. Kuasa khusus ini berkaitan persoalan internal perusahaan antara TF dengan Tri Aprianto dan dr Tedi Gazali SpOG (Komisaris).

Komentar