Inti klarifikasi tertulis tersebut bahwa TF lewat kuasa hukumnya dari kantor pengacara “FH & Patners” membantah bahwa dia memalsukan surat keterangan itu.
Ada 12 poin dalam klarifikasi tertulis dengan nomor 26/FH-KLRF/III/SUMSEL-JKT/2024 tersebut. Antara lain, bahwasanya, TF tidak pernah memalsukan tanda tangan Subri Bustan ST selaku Kades Tanjung Baru dan Cap Basah.
TF juga melalui kuasa hukumnya membantah memalsukan tanda tangan Irwanto Tanjung, Ketua RT 04 RW 02 Tanjung Baru. Dan tanda tangan Nasirin, Ketua PKM RT 04 RW 02.
Melalui kuasa hukumnya, TF pada awal Februari 2024 mengurus surat lewat Mintari yang mengaku mantan RT.
Mintari kata kuasa hukum TF, menawarkan diri bisa mengurus surat yang diperlukan TF dengan imbalan sejumlah uang.
Dan surat yang diduga palsu itu, TF terima via ojek. Bukan Mintari yang mengantarkan langsung. Ojek mengantarkan ke rumah pribadi TF bukan ke kantor perusahaan.
Anehya, ketika ditanyakan alamat Mintari dan mantan ketua RT berapa kuasa hukum TF mengaku tidak mengetahuinya.
Komentar