“Kami tidak bermaksud menghalangi langkah hukum Pak Kades (Subri). Tetapi, kalau mau melapor tentu klien kami ini dibawah perintah dan pengawasan komisaris perusahaan (PT Albi Jabbarra Akbar). Jadi kalau mau melapor, ya laporkan juga komisaris dan manajemen perusahaan lainnya,” kata M Fauzan.
Kemudian, kata M Fauzan, sejak Juni 2024, kliennya TF tidak lagi menjabat Direktur perusahaan alias telah dikeluarkan.
“Jadi klien kami tidak lagi bertanggung jawab terhadap perusahaan. Lagian surat keterangan domisili itu untuk kepentingan perusahaan bukan untuk pribadi,” seperti tertulis di surat klarifikasi.
Kata M Fauzan dalam hal ini kliennya TF hanya atas nama saja. Sedangkan yang bertanggungjawab secara hukum adalah perusahaan. (wad/and/win)
Komentar