oleh

Kades Terpilih Tutup Usia Sebelum Dilantik, Pemkab OKU Akan Konsultasikan ke Depdagri

Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten OKU, Achmad Firdaus.

HARIANRAKYAT.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akan berkonsultasi ke Biro Hukum Departemen Dalam Negeri (Depdagri) terkait meninggalnya Irfan Johan kades terpilih Desa Bunglai yang meninggal dunia sebelum dilantik.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas PMD OKU Ahmad Firdaus saat dibincangi portal ini disela-sela kegiatan meninjau pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Desa Kedondong, Minggu (16/10/2022).

Dikatakan Firdaus, konsultasi ini terkait dengan Permendagri nomor 66 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah OKU Nomor 10 Tahun 2015.

“Kami sudah diperintahkan oleh Bapak Pj Bupati OKU melalui Kabag Hukum untuk berkonsultasi lewat surat dahulu, nanti kalau sudah ada jawaban kita akan berkunjung ke Departemen Dalam Negeri OKU,” katanya.

Baca Juga :  Kesehatan Mala Memburuk di Hari Raya, Relawan YPN Sigap Membantunya

Disinggung apakah hal ini akan mempengaruhi proses tahapan Pilkades, dikatakan Firdaus hal ini sama sekali tidak mempengaruhi tahapan Pilkades, pelantikan Kades terpilih tetap akan dilaksanakan pada 16 Desember 2022 mendatang. “Tidak mempengaruhi, pelantikan tetap 6 Desember mendatang,” tandasnya.

Komentar