oleh

Kali Ini Warga Desa Terusan Kebagian Curhat Dengan Kapolres

Dari pertanyaan oleh warga tersebut, Kabag Ops Polres OKU Kompol Liswan Nurhapis, SH menanggapi bahwa untuk larangan masalah hiburan, larangan masalah musik yang dilarang adalah pemutaran remix, harus terlebih dahulu diadakan perizinan keramaian.

” Semetara terkait hiburan, host musik dan remix / Dj sangat dilarang untuk memutar nya dan harus dihentikan. Untuk orgen tunggal dibatasi sampai jam 10 malam tetapi tidak boleh memutar host musik dan lagu remix karena berdampak negatif untuk masyarakat, ” jelasnya.

Selanjutnya terkait masalah rambu-rambu lalu lintas, jadi e-tle keuntungan nya bisa menindak pelanggar lalu lintas 1×24 jam dan bisa menindak dengan bukti contoh pelanggar tidak menggunakan helm, kemudian bisa menghitung jumlah arus lalin.

Baca Juga :  Baju Dinas Bupati Rp800 Juta, Pansus III Heran; Au ah Gelap..

“Alat Etle atau kamera Etle dapat memantau kendaraan contoh tabrak lari yang pernah ada di baturaja. Jenis pelanggaran yang paling menonjol yaitu tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, ugal-ugalan dijalan dan menggunakan handphone saat berkendara. Denda yang paling besar yaitu menggunakan handphone saat berkendara yaitu Rp.75.000,00, ” ungkapnya.

Komentar