oleh

Kapolres Instruksikan Jajarannya Tembak Ditempat Pelaku 3 C

“Menimbun BBM bersubsidi adalah tindakan kejahatan yang bisa dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 60 milyar, jadi jangan coba-coba. Kami sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan menarik informasi para pelaku penimbunan minyak yang sudah ditangkap sebelumnya, jika ingin seperti mereka silakan saja,” katanya. (Joe)

Baca Juga :  102 PPPK Kemenag OKU Sumringah Terima SK, Ali: Hak, Kewajiban dan Larangan, Sama!

Komentar