“Kami tidak ada menyampaikan pernyataan resmi soal isu tuduhan itu. Hanya saja memang di media sosial terkait peristiwa kemarin banyak masyarakat yang tidak setuju. Terutama soal anarkis dan kekerasan,” ujar Kapolres OKU.
Kapolres Endro juga menyampaikan alasan kenapa para pendemo tidak dìperbolehkan masuk. Karena mereka yang aksi di luar pagar gedung DPRD OKU tidak mengikuti prosedur. Tidak ada pemberitahuan, tanpa kordinator lapangan dan penanggung jawab.
“Sekali lagi kami (TNI dan Polri) bersama pak Dandim 0403/OKU hanya menjalankan prosedur pengamanan. Kami memfasilitasi dan menjaga ketertiban dan keamanan saat penyampaian aspirasi,” katanya.
Kapolres OKU sempat menyampaikan UU No 9 Tahun 1998. Tentang aturan penyampaian pendapat di muka umum. Terutama soal prosedur dan tata tertibnya. Antara lain, tidak mengganggu ketertiban umum. Tidak boleh anarkis. Dan harus sesuai prosedur yang ada.
“Hari ini juga (Selasa) meski aksi ini tidak ada pemberitahuan (izin), kami tetap layani. Kita memfasilitasi pengamanan yang terbaik,” tegas Kapolres.









Komentar