Terkait senjata api rakitan, lanjut Kapolres untuk warga yang sukarela dan dengan kesadaran menyerahkan senjata api tidak akan diproses secara hukum, ” namun bila tertangkap tangan pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Darurat No 51 tentang Kepemilikan Senpi Tanpa Izin. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara, ” tutur Kapolres.
Selanjutnya terkait pelaku arisan bodong, Polres OKU akan konsisten terus mengejar pelaku kasus arisan bodong ini.
” Sebelum mengikuti investasi atau mungkin arisan, pastikan yang pertama bahwa informasi mereka memang jelas dan memang benar adanya, kami juga meminta masyarakat tak mudah tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan investasi atau arisan. Mengingat, banyak oknum yang memanfaatkan sikap lengah dari masyarakat, ” imbuhnya.
Setelah selesai melaksanakan kegiatan Jum’at Curhat, Kapolres OKU serahkan Bantuan Sosial kepada warga Kelurahan Kemelak Bindung Langit.(HRS)
Komentar