Nantinya, lanjut Kapolres, setalah dilakukan konpersi kecepat sepda listrik tersebut, apakah nantinya bagi pengguna sepeda listrik diperlukan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau tidak.
“Karna kami pada prinsipnya bahwa setiap orang atau individu yang menunakan fasilitas jalan, seharusnya mereka juga memiliki standar bahwa mereka harus mengetahui peruntukan jalan, tidak melihat apakah itu sepda motor apakah itu sepda listrik.”
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu mengawasi anak – anak nya yang mengunai sepeda listrik tersebut agar tidak menjalan sepda listrik di jalan raya.
“Kita tidak tau kondisi jalan seperti apa, banyak kendaraan – kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang melintas dengan tingkat emosianal yang berbeda – beda, jangan sampai hanya kita sayang sama anak dan bisa mengakibatkan hal yang fatal,” ungkapnya.
Walaupun nanti adanya jalur khusu sepeda listrik, Kapolres meminta kepada orang tua agar lebih bisa memberikan perhatian agar tidak mengunakan jalur – jalur yang memang ramai dengan kendaraan. (HRS)
Komentar