oleh

Karet Sudah Ditandai, Tetap Digondol Wong Dusun

Tersangka Miswanto. foto: ist

HARIANRAKYAT.CO.ID –  Unit Reserse Kriminal Polsek Peninjauan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian (gertah karet) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana, dengan menangkap seorang pelaku di wilayah Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Pelaku diketahui bernama Miswanto (30), seorang petani/pekebun, warga Dusun Srikaton, Desa Kedaton Timur. Ia ditangkap polisi setelah diduga kuat menggasak dua keping getah karet milik korban dengan total berat 114 kilogram.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin malam, 5 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di lapak karet Dusun Srikaton, Desa Kedaton Timur, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya.

Baca Juga :  Rodi ‘Diserang Balik’ Partner Bisnisnya: Sudah Ditipu, Dirugikan, Digugat Pula!

Korban sekaligus pelapor dalam kasus ini adalah Sutrisno (52), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Kedaton Timur.

Karet Ditandai, Tetap Raib

Kasus ini bermula pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, saat korban membeli getah karet sebanyak 15 keping di Dusun III Srikaton dengan harga Rp12.300 per kilogram. Getah karet tersebut kemudian ditinggalkan di lapak, setelah sebelumnya diberi tanda khusus berupa tali plastik warna hitam yang dimasukkan ke dalam getah.

Komentar