oleh

Kasus Kades Markisa Menguap, Polisi Sebut Unsur Pidana Nihil

Pada Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, tim Pidsus Polres OKU turun ke lapangan melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Polisi kemudian mendatangi rumah Johan Safari, Kades Markisa. Di lokasi, petugas menemukan satu unit Mitsubishi Colt Diesel BG 8780 FN bermuatan pupuk.

“Saat itu kami belum tahu apakah pupuk subsidi atau non subsidi. Maka kami koordinasikan dengan pihak yang paham regulasi,” jelasnya.

Mobil berikut muatannya kemudian dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasilnya, ditemukan 25 karung pupuk, terdiri dari dua jenis:

• Pupuk urea Nitrea (46% N)
• Pupuk MerokeMOP (60% K₂O)

Masing-masing dikemas dalam karung 50 kilogram.

Baca Juga :  KPK Gaspol! ‘Pengisap Pokir’ Diseret Bergiliran ke Bui, Terbaru 4 Orang Ini!

Polisi: Non Subsidi, Kasus Dihentikan

Setelah pemeriksaan sekitar satu hingga dua jam, Johan Safari mampu menjelaskan asal-usul pupuk tersebut.

“Yang bersangkutan membeli pupuk non subsidi, harga sekitar Rp450 ribu per karung,” ungkap Iptu Irawan.

Penyidik juga membuat surat pernyataan bahwa pupuk tersebut adalah non subsidi. Mobil dan pupuk pun dikembalikan, meski Johan menitipkan dua karung dari masing-masing jenis sebagai sampel pembuktian.

Komentar