oleh

Kasus OTT di OKU, KPK Geledah 23 Tempat, Ini yang Disita

Selanjutnya, pada 21 Maret 2025, penggeledahan berlangsung di rumah tersangka NOP, rumah tersangka MF, kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip, rumah Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, kantor Bank BCA KCP Baturaja serta rumah kediaman saksi A dan AS.

Berikutnya pada 22 Maret 2025 penggeledahan menyasar rumah saksi M, rumah tersangka F dan MFZ serta rumah saksi RF.

Terakhir tim penyidik KPK menyambangi rumah saksi MI, AT dan I untuk melakukan penggeledah pada Senin, 24 Maret 2025.

KPK telah menahan enam orang tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU. Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/3).

Empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOP), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).

Baca Juga :  Keselamatan Kerja Hal wajib yang Tidak Bisa Ditawar!

Sedangkan dua tersangka dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

FJ, MFR dan UH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang C1. Sedangkan NOP, MFZ dan ASS ditahan di Rutan KPK cabang K4.

Komentar