oleh

Kasus OTT di OKU, KPK Geledah 23 Tempat, Ini yang Disita

Kasus ini bermula dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun 2025.

Terdapat permintaan uang ‘pokir’ dari tiga anggota DPRD kepada pemerintah daerah setempat.

Permintaan tersebut disetujui. Jatah pokir dimaksud diubah menjadi fee atas proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU.

Ketua dan Wakil Ketua DPRD OKU menerima persentase yang berbeda. KPK mengaku akan mendalami dugaan keterlibatan anggota dewan yang lainnya. (net)

Baca Juga :  PGE Lumut Balai Salurkan 12 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Komentar