oleh

Kasus Pembunuhan Ketua BPD Karang Dapo Masuk Tahap 2

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU), Erik Eko Bagus Mudigdho di Ruang Kerjanya, Kamis (09/02/23).

HARIANRAKYAT.CO.ID – Pelaku pembunuhan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Dapo Kecamatan Peninjauan, hari ini masuk tahap 2.

Hal tersebut dikatakan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU), Erik Eko Bagus Mudigdho di Ruang Kerjanya, Kamis (09/02/23).

Dikatakan Kasi Pidum, saat ini proses kasus Mustofa Kamal alias Mustato memasuki tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Setelah kami nyatakan P21, sekarang prosesnya tahap 2. Hari ini kami PJU kepada Kejari OKU telah menerima pelimpahan penanganan perkara dari penyidik Polres OKU,” kata Erik.

Baca Juga :  Kejari OKU Syukuran Tempati Gedung Baru Hibah dari Pemkab OKU, yang Nilainya Segini !!

Selanjutnya, sambung Erik, terhadap penanganan perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri OKU.

“Untuk pasal yang diterapkan yakni pasal 340 subsider 338,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, pelaku ditangkap petugas di Labuhan Maringgai Provinsi Lampung saat tengah mencari ikan.

Petugas terpaksa menembak pelaku karena mencoba melawan petugas yang akan menangkapnya. Mustato membunuh korbannya saat tengah mencari ikan di sungai. (Fiq)

Komentar