
HARIANRAKYAT.CO.ID – Sidang lanjutan kasus korupsi fee proyek pokok pikiran (pokir) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali memantik bara kemarahan publik.
Pengadilan Negeri Palembang lewat majelis hakim tipikor menjatuhkan hukuman 4 tahun 10 bulan penjara kepada tiga mantan anggota DPRD OKU—Umi Hartati, Fakhrudin, dan Ferlan Juliansyah—yang terbukti mengutip fee proyek pokir hingga Rp 3,7 miliar.
Di saat masyarakat berharap palu hakim mengetuk lebih keras, yang terdengar justru bunyi “tok” yang bikin netizen geleng kepala.
Majelis hakim yang dipimpin Fauzi Isra SH MH menyatakan ketiganya terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, dijerat Pasal 12 huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Selain bui, masing-masing terdakwa dikenai denda Rp 250 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Alasan hakim meringankan? Karena para terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatan, dan belum pernah dihukum. Yang memberatkan? “Tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.”
Umi Hartati langsung menerima putusan. Dua lainnya bilang “pikir-pikir”. Publik bilang? “Ringan nian!”









Komentar