Tak hanya trio wakil rakyat itu, majelis hakim juga membacakan putusan untuk mantan Kadis PUPR OKU, Nopriansyah, yang dihukum 5 tahun penjara—lebih tinggi dari tuntutan JPU KPK yang hanya 4 tahun 6 bulan. Denda Nopriansyah sama: Rp 250 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Permohonan Nopriansyah agar diakui sebagai justice collaborator (JC) ditolak mentah-mentah. Hakim menyebut ia bukan pelaku yang membantu secara signifikan membongkar perkara, dan lebih tampak “mencari keringanan hukuman”.
Ledakan Netizen: “Ringan Nian, Jadi Nak Korupsi Pulok!”
Kalau vonis ini dimaksudkan untuk memberi efek jera, publik jelas menilai: gagal total.
Netizen tak puas. Dan publik pun meledak. Berikut petikan komentar warganet yang lebih pedas dari vonis hakim:
* “Ah nanti nunggu 1/3, keluar paling setahun.” Pebrudi.
* “Kok korupsi miliaran dihukum 4 tahun 10 bulan? Duit itu bukan daun kering, Pak!” — Amri.
* “Lebih kecil dari narkoba boy. Kok biso yo?” — Joni Aprianda.
* “Korupsi 3,7 M dihukum 4 tahun? Nunggu 6 bulan keluar. Coba dimiskinkan, baru jera!” — Pan Da.









Komentar