oleh

Kasus Pokir OKU: Hakim Ketok Palu, Netizen Ketok Meja! ‘Ringan Nian Hukumnyo, Jadi Nak Korupsi Pulok’

Tak hanya trio wakil rakyat itu, majelis hakim juga membacakan putusan untuk mantan Kadis PUPR OKU, Nopriansyah, yang dihukum 5 tahun penjara—lebih tinggi dari tuntutan JPU KPK yang hanya 4 tahun 6 bulan. Denda Nopriansyah sama: Rp 250 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Permohonan Nopriansyah agar diakui sebagai justice collaborator (JC) ditolak mentah-mentah. Hakim menyebut ia bukan pelaku yang membantu secara signifikan membongkar perkara, dan lebih tampak “mencari keringanan hukuman”.

Ledakan Netizen: “Ringan Nian, Jadi Nak Korupsi Pulok!”

Kalau vonis ini dimaksudkan untuk memberi efek jera, publik jelas menilai: gagal total.

Netizen tak puas. Dan publik pun meledak. Berikut petikan komentar warganet yang lebih pedas dari vonis hakim:

Baca Juga :  Angkut Pipa 1 Ton Pakai Carry Putih; Pelaku Dicokok, Ngaku Sudah 3 Kali Gasak!

* “Ah nanti nunggu 1/3, keluar paling setahun.” Pebrudi.

* “Kok korupsi miliaran dihukum 4 tahun 10 bulan? Duit itu bukan daun kering, Pak!” — Amri.

* “Lebih kecil dari narkoba boy. Kok biso yo?” — Joni Aprianda.

* “Korupsi 3,7 M dihukum 4 tahun? Nunggu 6 bulan keluar. Coba dimiskinkan, baru jera!” — Pan Da.

Komentar