Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Budi Santoso, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.
“Benar. Rekan pelaku berhasil lolos dengan membawa empat tandan buah sawit. Setelah kita cek ke lokasi, ternyata masih banyak buah sawit yang belum mereka angkut,” ujarnya, Rabu (1/11).
Akibat perbuatan pelaku, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta, dan melapor ke Polsek Lubuk Batang.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke 4 tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). Ancamannya di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (rel/zone)
Komentar