Selanjutnya team langsung memberhentikan laju kendaraanya, dan anggota Narkoba langsung mengamankan terduga pelaku dengan disaksikan warga sipil untuk melakukan penggeledahan di badan terduga pelaku dan ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 1(satu) klip plastik bening berisikan 1(satu) butir Narkotika Jenis Extacy Warna Putih dengan Berat bruto 0,5 gram.
“BB tersebut langsung diambil oleh tersangka dan di perlihatkan ke team Satres Narkoba, dan diakui oleh tersangka bahwa BB tersebut miliknya dan dia mengaku barang Haram ini didapat dengan cara membeli seharga Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan teman nya (DPO),” ungkapnya.
selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Mapolres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut. (HRS)
Komentar