oleh

Kejari OKU Eksekusi Uang Rampasan Dan Denda Tindak Pidana Korupsi

Kajari OKU Asnath Anyta Idatua Hutagalung SH MH didampingi Kasi Pidsus Johan Ciptadi dan Kasi Intel Variska Qodriyansah

HARIANRAKYAT.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu melalui Seksi Tindak Pidana Khsus (Pidsus) melaksanakan eksekusi terhadap uang rampasan tindak pidana korupsi di Aula Kejari OKU, Senin (3/10/2022).

Kajari OKU Asnath Anyta Idatua Hutagalung SH MH didampingi Kasi Pidsus Johan Ciptadi dan Kasi Intel Variska Qodriyansah dalam press releasenya mengatakan, eksekusi terhadap uang rampasan tindak pidana korupsi ini dalam penggunaan biaya pemungutan pajak daerah, pajak bumi dan bangunan pada sektor pertambangan, perkebunan dan perhutanan pada Dinas pendapatan daerah Kabupaten OKU tahun anggaran 2015 yang dititipkan di Rekening non bunga BNI dan BRI.

Baca Juga :  Carut Marut Hasil Seleksi PPPK Tahap 1, DPRD OKU Didorong Bentuk Pansus  

Eksekusi ini berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi nomor : 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN-Plg, Senilai Rp1.945.185.080,- . Serta pembayaran uang denda perkara tindak pidana korupsi berdasarkan putusan itu senilai Rp 100.000.000,-.

Dirincikan Kajari Pada rekening BNI cabang Baturaja dititipkan sebesar Rp 952.123.000,- dan Rekening BRI sebesar Rp 993.138.438,- serta uang denda sebesar Rp 100 juta. Uang rampasan dan denda ini merupakan hasil dari penyitaan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejari OKU dengan jumlah Rp 2.045.185.080,-.

Komentar