oleh

Kejari OKU Eksekusi Uang Rampasan Dan Denda Tindak Pidana Korupsi

“Hari ini akan kami setorkan semuanya kedalam kas negara,” kata kajari

Dituturkan Kajari, kasus ini terungkap berdasarkan lapaoran aduan masyarakat yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung RI terkait tindak pidana korupsi dalam penggunaan biaya pemungutan pajak daerah, pajak bumi dan bangunan pada sektor pertambangan, perkebunan dan perhutanan pada Dinas pendapatan daerah Kabupaten OKU tahun anggaran 2015. Kemudian laporan itu dilimpahkan ke Kejari OKU dan diterbitkan surat perintah penyidikan.

Kemudian ditetapkan dua orang tersangka FH dan SP mantan pejabat Dinas pendapatan Daerah serta telah dilaksanakan proses persidangan. “Masing-masing terpidana divonis 1 tahun,” tandasnya.

Sementara itu Kasi Pidsus Johan Ciptadi menambahkan Uang yang disita ini berasal dari 100 orang yang telah mengembalikan ke Negara dengan nilai sebesar Rp1.945.185.080,- dari Total kerugian negara sebesar Rp 2 milyar lebih.

Baca Juga :  102 PPPK Kemenag OKU Sumringah Terima SK, Ali: Hak, Kewajiban dan Larangan, Sama!

“Memang ada sekitar Rp 100 juta yang belum bisa dikembalikan karena alasan satu dan lain hal seperti ada yang sudah meninggal dunia serta ada juga yang minta ditngguhkan karena kesulitan ekonomi,” tandasnya. (HRS)

Komentar