oleh

Kejari Tanjabbar Musnahkan 400 gram Narkotika Jenis Sabu

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Tahun 2023, Senin (13/02/23).

HARIANRAKYAT.CO.ID – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Tahun 2023, Senin (13/02/23).

Kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan di Halaman Kejaksaan Negeri Tanjabbar turut dilaksanakan oleh Kapolres Tanjab Barat, Kepala Pengadilan Negeri Kualatungkal, Kadis Kesehatan dan disaksikan oleh Staf Kejaksaan Negeri serta awak Jurnalis.

Dalam laporannya Kasih BB dan BR Hengky Fransiscus Munte, SH, MH bahwa kegiatan pemusnahan BB adalah kegiatan rutin yang diamanahkan dalam UU kepada pihak Kejaksaan untuk melaksanakan pemusnahan.

Baca Juga :  Sampaikan Tanggapan LKPJ 2024, Bupati Dorong Sinergi Eksekutif-Legislatif

“Hari ini kita laksanakan pemusnahan BB dari 37 Perkara Pidana Umum, 16 diantaranya Tindak Pidana Narkotika dengan BB 400g sabu-sabu.

“BB yang dimusnahkan merupakan BB penyelesaian tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Fransiscus.

Senada dengan Kasi BB dan BR, Kejari Tanjabbar Marcelo Bella, SH, MH dalam keterangan mengatakan, menurut UU, Kejaksaan diberikan kewenangan untuk menjadi eksekutor dalam pemusnahan BB.

Komentar