oleh

Kembali Lagi Terjadi Warga Asal OKU Ini, Cabuli Anak di Bawah Umur

Dari kejadian itu setelah pihak korban melaporkan ke Unit PPA Polres OKU, Unit PAA Polres OKU yang di pimpin oleh Kanit PPA Ahmad Astian melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang mana pelaku saat itu sedang berada di rumahnya, kemudian pelaku di bawah ke Mapolres Oku untuk di tindak lanjuti proses hukumnya.

Atas kejadian itu pelaku dikenakan pasal 82 Perpu RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu no 23 tahun 2002 yang di tetapkan menjadi UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. (HRS)

Baca Juga :  Separuh Anggota DPRD OKU Sudah Diperiksa KPK, Sisanya Menyusul

Komentar