Sementara itu, pendamping desa menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertugas mendampingi pelaksanaan musyawarah desa khusus (musdesus) yang membahas usaha yang akan dikembangkan oleh koperasi.
Dari pihak koperasi, Ketua KDMP Lubuk Batang Baru, Eko Priosa, menyampaikan bahwa seluruh berkas dan data pendukung administrasi telah lengkap. Namun, menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan kembali jenis usaha yang diwajibkan, seperti penyaluran LPG 3 kg.
“Untuk LPG 3 kg saja hanya dibatasi 100 tabung per bulan. Keuntungan yang diperoleh koperasi hanya sekitar Rp200 ribu. Usaha seperti ini tidak bisa berkembang karena terlalu kecil skalanya,” ungkap Eko.
“Begitu juga dengan outlet pupuk atau komoditas lain, mekanismenya sama dan terikat regulasi,” tambahnya.
Pihak bank penyalur juga menilai dari jenis usaha yang sudah berjalan, sehingga sulit untuk dijadikan dasar penilaian kredit besar bagi koperasi. Dan mana mungkin bisa usaha besar karna koperasi baru dibentuk.
Kepala Desa Randi Arnovan yang menilai potensi desa justru ada pada sektor perkebunan dan peternakan.









Komentar