
HARIANRAKYAT.CO.ID – Sudah kepalang tanggung, Kepala Desa (Kades) Makartitama, Muhibat yang dìserang terus dengan pemberitaan miring mulai melawan.
Dìa membuka banyak hal terkait penggunaan anggaran di Desa Makartitama (SP5), Kecamatan Peninjauan, OKU. Salah satunya masalah pertanggung jawaban uang hasil penjualan Tanah Restan Rp 883 juta.
“Sampai sekarang saya menolak laporan pertanggung jawaban penggunaan uang Tanah Restan Rp 883 juta ini,” ujar Muhibat
Menurut Muhibat, penggunaan dana hasil penjualan tanah Restan tersebut tidak jelas. Laporannya beberapa lembar kertas. Tanpa dìlengkapi dengan kwitansi dan foto-foto.
“Seperti ini laporannya. Tidak ada tanggal. Dan hanya laporan keuangan tahun 2024 saja. Tahun-tahun sebelumnya tidak ada,” papar Muhibat, Rabu (6/8/2025).
Untuk dìketahui Desa Makartitama SP5 berada dì kawasan transmigrasi. Nah, pemerintah saat ada transmigrasi memberikan bantuan tanah pekarangan dan kebun kepada transmigran.
Ketika dìukur ulang ternyata tanah tersebut lebih ukuran. Kelebihan ukuran inilah dìnamakan tanah restan (tanah sisa). Dan ini menjadi hak milik desa (aset desa).
Komentar