Menurut Muhibat, hasil musyawarah dan kesepakatan Tanah Restan dìkembalikan lagi kepada warga. Namun, tentu dengan uang konpensasi.
Hasilnya, lanjut Muhibat, terkumpul uang sebesar Rp 883 juta. Ternyata seiring waktu, pengelolaan uang itu tidak jelas. Hingga sekarang laporan penggunaannya hanya ada dua lembar kertas.
Isinya catatan pengeluaran yang tanpa bukti kwitansi dan foto-foto. Makanya, Muhibat menolak laporan tersebut.
“Saya tidak mau jadi korban. Penggunaan uangnya tanpa laporan yang jelas. Tidak ada lampiran foto dan kwitansi,” tegas Muhibat.
Siapa pengelola dana Tanah Restan itu? Menurut Muhibat, pengelolanya Ghofur (Muhammad Abdul Ghofur), Kepala Desa Makartitama sebelum dia.
Bahkan saat mundur dari Kades ketika akan mencalonkan diri (Caleg) DPRD OKU 2024, Ghofur masih mengelola dana tana restan itu.
“Dalam laporan SPj ini (Surat Pertanggung jawaban) saldonya ada Rp 3 jutaan,” kata Muhibat.
Sepengetahuan anda apa ada dìbelikan aset desa, karena anda pernah jadi Sekdes? Menurut Muhibat sebagian ada. Yang ia tahu pembelian kebun sawit milik Ghofur sendiri.
Komentar