
HARIANRAKYAT.CO.ID – Romi Saputra (20) warga Saung Naga Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering ulu (OKU) terpaksa harus diinapkan di hotel Prodeo (Tahanan Red) lantaran kepergok saat membawa 2 batang besi Rel Kereta Api (KA) yang diduga hasil tindak pencurian.
Penangkapan Pemuda 20 tahun ini dibenarkan Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin, dimana terduga diamankan jajran Polses baturaja barat saat kepergok oleh tim yang sedang pratroli tengah membawa batangan besi menggunakan gerobak.
Dituturkan Sayfaruddin, sebelumnya terdapat laporan kehilangan besi batangan Rel KA yang dilaporkan oleh Heri Patrika (30) kariawan PT KAI pada hari Sabtu (17/9/22) sekira pukul 19:15 WIB. Diaman pihaknya telah kehilangan batangan besi penyambung Rel KA yang berada di KM 227+2/3 Kelurahan Saung Naga Kecamatan Baturaja Barat.
“Dari kejadian itu, pihak PT KAI mengalami kerugian sebesar Rp. 2.400.000 dan selanjutnya melaporkan kepolsek baturaja Barat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,”bebernya.
Komentar