Tanpa banyak perlawanan, RA langsung diamankan bersama barang bukti ke Polsek Lengkiti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 1 unit sepeda motor Honda Revo serta 3 karung berisi 18 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 190 kilogram.
Akibat pencurian itu, pihak perusahaan ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp582 ribu.
Di hadapan penyidik, RA kembali mengakui perbuatannya. Ia mengaku mengambil buah sawit tersebut tanpa izin dari pihak perusahaan.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Sementara itu, polisi masih mendalami apakah pelaku beraksi sendirian atau merupakan bagian dari jaringan pencuri sawit yang kerap beroperasi di wilayah perkebunan OKU. (ril/new)









Komentar