Sedangkan Nurul Mubarok hanya menanyakan niatan dari saksi Evan Jaya merekam peristiwa tersebut. Kenapa merekam dan apa tujuannya.
Jawaban, Evan Jaya itu tadi karena dia pernah mendapat fitnah dari teradu. Dan dia takut akan timbul fitnah lagi.
Massuryati anggota Majelis Hakim DKPP berasal dari unsur Bawaslu Sumsel, menekankan kepada Evan Jaya (eks Panwascam Lengkiti) bahwa yang bersangkutan tidak mengerti prosedur kerja.
Menurut Massuryaati, Evan Jaya malah termasuk pihak teradu di poin 4 pengaduan dari pengadu. Massuryati menyayangkan selaku penyelenggara malah menjadi saksi dari pihak pengadu.
Pemimpin Sidang Majelis Sidang DKPP adalah Muhammad Tio Aliansyah SH MH. Anggota Majelis Hakim, Hendri Almawijaya (unsur masyarakat), Nuru Mubarok (KPU), Massuryati dari unsur Bawaslu. (Ep/and)
Komentar