oleh

Ketua Bawaslu OKU Akui Rekaman Suaranya yang Viral, Pengadu Sampaikan Bukti Baru

Di hadapan majelis hakim pihak pengadu membacakan pokok perkara terkait dugaan ketidak netralan teradu dalam Pilkada OKU 2024.

Dan dugaan penyalahgunaan wewenang dengan memerintahkan sejumlah pihak untuk mengamankan suara Paslon tertentu (Teddy Meilwansyah dan Marjito Bachri).

Kemudian, teradu juga memerintahkan untuk mengamankan camat Lengkiti dan tim sukses pasangan tersebut.

Hebatnya, lagi dalam persidangan itu pihak pengadu menyampaikan alat bukti baru. Menurut pengadu (Muhammad Aldy Mandaura) itu adalah upaya dari teradu untuk bermain-main.

Bukti tambahan tersebut berupa rekaman percakapan pertemuan antara pengadu dan teradu serta uang sebesar Rp 1.700.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah). Pertemuan tersebut berlangsung di mobil di seputaran jalan lintas dekat salah satu SPBU.

Baca Juga :  Ketidakpastian Pelantikan Ketua Dewan Dinilai Cerminkan Krisis Etika Politik dan Tata Kelola Demokrasi

Uang tersebut, oleh majelis hakim diperlihatkan di majelis sidang dan pengadu menghitungnya dalam persidangan. 

Pengadu menyampaikan 19 poin. Antara lain menyampaikan telah mendapatkan video viral yang berisi rekaman percakapan antara Yudi Risandi dan Evan Jaya disaksikan Thobroni.

Komentar