oleh

Ketua Bawaslu OKU Akui Rekaman Suaranya yang Viral, Pengadu Sampaikan Bukti Baru

Dalam sidang Ketua Majelis Hakim Sidang Muhammad Tio Aliansyah, mengungkapkan pemanggilan kepada para pihak terkait termasuk teradu lima (5) hari sebelum hari persidangan.

Ternyata anggota Bawaslu, Anggi Irawan dan Ahmad Kabul undangannya tidak sampai. Sehingga Ahmad Kabul mengikuti persidangan melalui zoom (daring-dalam jaringan).

“Artinya saudara tidak menyampaikan undangan pihak terkait (Ahmad Kabul dan Anggi Irawan). Ini menjadi catatan saya,” ujar Muhammad Tio Aliansyah.

Yudi Risandi hanya menyampaikan undangan kepada Ketua Panwascam Lengkiti dan Camat Lengkiti, serta Ketua KPU OKU.

Sementara pihak sekretariat DKPP di Palembang menyampaikan tiga surat pihak terkait. Surat pemanggilan tersebut via WA.

Anggi Irawan selaku anggota Bawaslu OKU divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, mengaku mengetahui peristiwa setelah adanya video viral beredar.

Baca Juga :  Akhirnya, Sahril Elmi Resmi Jabat Ketua DPRD OKU 2024-2029

Dia hanya menanyakan kepada teman-temannya. Apakah peristiwa itu benar atau hanya isu saja.

Karena saat peristiwa itu terjadi kata Anggi Irawan dia sedang mengkuti kegiatan di Kota Palembang. Dia hanya berkomunikasi dengan Yudi Risandi via telepon saja setelah adanya video viral tersebut.

Komentar