
HARIANRAKYAT.CO.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Yudi Risandi, rupanya telah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) atas dugaan pelanggaran kode etik dalam Pilkada 2024.
Laporan tersebut diajukan oleh Barisan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) OKU melalui Muhammad Aldy Mandaura sebagai pengadu.
Pengaduan yang terdaftar dengan Nomor 71-P/L-DKPP/I/2025 telah melewati tahap verifikasi administrasi dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada 24 Januari 2025.
Menurut laporan, Yudi Risandi yang menjabat sebagai Ketua bawaslu Oku, (Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Informasi) di Bawaslu OKU, diduga terlibat dalam praktik money politic untuk memenangkan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024.
“Kami menemukan indikasi adanya ketidaknetralan dalam proses pengawasan pemilu. Hal ini mencederai demokrasi dan mencoreng nama baik Bawaslu sebagai lembaga yang seharusnya netral,” ujar Muhammad Aldy Mandaura.
Komentar