BP2SS DPC OKU berharap DKPP-RI dapat memproses laporan ini dengan transparan dan profesional.
“Kami berharap sidang nantinya berjalan secara kooperatif. Jika terbukti bersalah, kami meminta DKPP-RI untuk memberhentikan saudara Yudi Risandi atau mempertimbangkan sanksi lain yang seadil-adilnya,” tambahnya.
Pilkada 2024 di Kabupaten OKU sendiri berlangsung dengan eskalasi yang cukup tinggi, bahkan hingga berujung ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sampai berita ini diturunkan, pihak Bawaslu OKU maupun Yudi Risandi belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang dilayangkan ke DKPP-RI. (Ep)
Komentar