Sementara itu, Dalam Sambutannya Bupati Anwar Sadat mengatakan bahwa dengan ditandatanganinya perubahan kebijakan umum APBD (KUA) perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2022 ini, maka telah ditetapkan dasar-dasar kebijakan sebagai pedoman dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat TA.2022.
“Berdasarkan rancangan perubahan kebijakan umum APBD dan rancangan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD, sementara disepakati menjadi perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara APBD , dalam bentuk nota kesepakatan yang ditandangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD serta menjadi pedoman dalam penysunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggatan 2022,” tutur Bupati. (Den)
Komentar