
HARIANRAKYAT.CO.ID – Aksi komplotan pencuri sawit di wilayah perkebunan PT Minanga Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya terbongkar. Satu pelaku berhasil diringkus aparat, sementara lima lainnya kabur bak ditelan bumi dan kini masuk daftar buruan polisi (DPO).
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di Blok D5 dan D6 Afdeling Soge, Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Komplotan ini tak tanggung-tanggung—mereka menggondol 111 tandan buah sawit dengan total berat mencapai 2.220 kilogram!
Pelapor, Wahid Juniawan (36), karyawan PT Minanga Ogan, mengungkapkan bahwa aksi para pelaku sudah lama meresahkan. Pihak keamanan perusahaan pun akhirnya melakukan pengintaian.
Pelaku yang apes itu adalah BL (27). Ia diciduk saat hendak mengangkut buah sawit hasil curian bersama rekan-rekannya. Namun, saat penyergapan berlangsung, pelaku lain langsung kocar-kacir melarikan diri ke kegelapan kebun.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, satu pelaku lain berinisial DM (28) berhasil dibekuk di rumahnya pada Jumat dini hari, 27 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.









Komentar