oleh

Komplotan Tersangka Pengelapan Sapi, di Amankan Polisi

Tiga tersangka kasus tindak pidana pengelapan atau menerima gadai barang yang diduga hasil kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dengan Pasal 480 KUHP, berhasil diamankan tim Resmob Singa Ogan Polres Ogan Komering Ulu (OKU).

HARIANRAKYAT.CO.ID – Tiga tersangka kasus tindak pidana pengelapan atau menerima gadai barang yang diduga hasil kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dengan Pasal 480 KUHP, berhasil diamankan tim Resmob Singa Ogan Polres Ogan Komering Ulu (OKU).

Adapun ketiga tersangka yakni, Angga Susanto (22) warga Desa Lunggaian Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU, Ari Purnama (23) Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU, dan Isman Efendi (56) merupakan warga Desa Prabu Menang Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga :  Lagi, Bupati Teddy Diperiksa KPK Bareng 10 Orang Lainnya

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin menyampaikan, dengan cara kedua tersangka yaitu tersangka Angga dan tersangka Ari mengambil empat ekor anak sapi milik korban Dodi Yulius (37) yang beralamatkan Dusun III RT 03 Desa Lunggaian Kecamatan Lubuk Batang.

“Pada saat sedang berada dilahan di Desa Lunggaian, kedua tersangka mengambil dan membawa anak sapi milik korban tersebut pada hari dan waktu yang berbeda-beda dengan menggunakan satu unit sepeda motor yamaha vixion warna hitam milik tersangka Angga kemudian tersangka tersebut menjual empat ekor anak sapi tersebut dengan tersangka yang bernama Usman Efendi yang berada di Desa Prabumenang Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim pada hari dan waktu yang berbeda-beda,”jelasnya.

Komentar