oleh

Korupsi Bibit Tanaman, Kejari OKU Tahan Oknum Camat, Pegawai Inspektorat, TA Serta Pemilik CV

HARIANRAKYAT.CO.ID – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) menahan 4 orang tersangka dari 5 pelaku kasus dugaan korupsi pembelian bibit unggul di Kecamatan Sosoh Buay Rayap. Satu orang lainnya masih dalam pencarian orang (DPO).

Dari lima orang tersangka yang sudah ditetapkan, dua diantaranya merupakan ASN yakni satu orang berstatus sebagai Camat dan satu bekerja di Inspektorat OKU. Kemudian satu orang merupakan tenaga ahli dan dua orang lainnya merupakan pihak ketiga.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Asnath Anita Idatua Hutagalung didampingi Kasi Pidsus Kejari OKU Johan Ciptadi Selasa (15/11/2022) mengungkapkan, kelima tersangka tersebut yakni, RO Direktur CV Mitra Sepatu (DPO), Kemudian MAB (Camat), RI (ASN), HS dan AH.
Kelimanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pengadaan bibit buah unggul berlabel dan bersertifikat yang bersumber dari dana desa pada tahun 2019. Dimana bibit unggul tersebut dijual kepada 49 Desa di Kabupaten OKU.

Baca Juga :  Dinda Klarifikasi Soal Penggeledahan KPK di Rumahnya

” Kelima orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ini memiliki peran masing-masing. Mulai dari yang menawarkan, menjual kemudian menagih atau mengambil uang kepada desa yang membeli bibit tersebut,” Ujar Asnath.

Komentar