Dikatakan Kajari, bibit unggul yang yang dijual tersebut diduga menyalahi ketentuan alias palsu, dimana hasil pemeriksaan diduga bibit tersebut tidak berlabel dan bersertifikat sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan. Para pelaku juga membuat label dan sertifikat palsu sehingga bibit tersebut seolah-olah asli dan berlabel.
” Total kerugian negara yang diakibatkan perbuatan para tersangka mencapai Rp 3,68 Milyar. Dimana salah satu tersangka juga berperan sebagai pembuat label dan sertifikat palsu,” Jelas Kajari.
Keempat tersangka kini sudah dilakukan penahanan selama 21 hari Kedepan. Sementara satu orang tersangka masih buron dan akan segera diterbitkan Daftar pencarian Orang (DPO).
” Tersangka yang belum ditahan ini merupakan direktur CV Mitra Selayu dan sudah empat kali kita lakukan pemanggilan namun selalu mangkir. Kita akan berkoordinasi dengan Kajati dan Kejagung untuk penerbitan DPO nya,” Tegas Asnath.
Sementara itu, Kempat tersangka tak menanggapi pertanyaan wartawan saat digiring petugas kejaksaan kedalam mobil tahanan untuk dititipkan di Rutan Baturaja. Kempat tersangka memilih bungkam. (HRS)
Komentar