oleh

Korupsi, Mantan Kades Tanjung Sari Diancam 20 Tahun Bui

Kapolres OKU memimoin gelaran pers release kasus dugaan korupsi mantan Kades Tanjung Sari.

** Berkas Perkara dinyatakan Lengkap

HARIANRAKYAT.CO.ID – Setelah sekian lama proses penyidikan, berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa (DD) pada Bidang Pembangunan Desa dan Dana Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Tahun 2018 dengan tersangka Jon Hendra (44), mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Sari Kecamatan Pengandonan Kabupaten Ogan komering Ulu (OKU), akhirnya lengkap atau P21.

Dan berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU.

Hal itu disampaikan Kapolres OKU AKBP Arif Harsono didampingi Wakapolres OKU Kompol Farida Aprillah, Kasat Reskrim Zanzibar Zulkarnain, Kasi Humas AKP Syafaruddin, Kanit Tipikor Iptu Adam Rahman, di halaman depan gedung Mapolres OKU, Selasa (28/03/2023).

“Pada tahun 2018 telah disalurkan ke rekening Desa Tanjung Sari Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU, Dana Desa tahap I, II dan III yang bersumber dari APBN sebesar Rp700.739.000,- (Tujuh ratus juta tujuh ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah),” ujar Kapolres AKBP Arif Harsono.

Lanjut Kapolres, pencairan dana desa tahap I Desa Tanjung Sari yang bersumber dari APBN pada tanggal 20 Maret 2018, telah ditransfer ke rekening kas desa Tanjung Sari sebesar Rp140.147.800,- (seratus empat puluh juta seratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).

Untuk pencairan tahap II sebesar Rp280.295.600,- (Dua ratus delapan puluh juta dua ratus Sembilan puluh lima ribu enam ratus rupiah) yang ditransfer pada tanggal 04 Juli 2018 dan langsung ke rekening Kas Desa Tanjung Sari.

Pun juga untuk pencairan tahap III sebesar Rp280.295.600,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) yang ditransfer pada tanggal 23 November 2018.

“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan PKN Desa Tanjung Sari Kecamatan Pengandonan kabupaten OKU Tahun 2018 Nomor: 700/ 26 / LHP/ KH/ XIV / 2020 Tanggal 17 Maret 2020 dari Inspektorat Kabupaten OKU terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 379.399.614,- (Tiga ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus empat belas rupiah),” jelasnya.

Sambung Kapolres OKU, pada saat pelaksanaan kegiatan Dana Desa yang bersumber dari APBN, diduga Kepala Desa telah malaksanakan kegiatan tanpa melibatkan perangkat Desa.

Dan dari kegiatan penggunaan Dana Desa tersebut didapati adanya mark up harga, yang terdapat pembelian bahan material dan barang-barang lainnya.

Kemudian dalam kegiatan fisik terdapat kekurangan volume dan Kepala Desa tidak merealisasikan pembiayaan Penyertaan Modal Desa (BUMDes) tahun anggaran 2018 ke pengurus BUMDes.

“Selama proses Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Unit Idik IV Tipidkor Satreskrim Polres OKU, tersangka tidak kooperatif dan sudah 2 (tahun) tersangka melarikan diri tanpa memberikan alasan yang jelas kepada penyidik. Kemudian Pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 telah dilakukan upaya paksa penjemputan terhadap tersangka di Karang Raja Kabupaten Muara Enim,” kata Kapolres OKU.

Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan keterangan dan alat bukti yang cukup terkait dengan perbuatan yang dilakukan tersangka, kemudian dilakukan Gelar Perkara Penetapan tersangka selanjutnya tersangka ditahan dan diamankan di Rutan Polres OKU.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbaharui dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara selama 20 Tahun. (HRS)

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres OKU Dapat 1,3 Kg Ganja di Sarang Pengedar, Bonus 3 Kantong Sabu

Komentar