oleh

KPK Gaspol! ‘Pengisap Pokir’ Diseret Bergiliran ke Bui, Terbaru 4 Orang Ini!

“Dalam penyidikan lanjutan, kami menemukan bukti tambahan. Sekarang kecukupan alat bukti terpenuhi, maka malam ini kami tahan,” katanya.

Kasus OTT OKU ini disebut bermula dari proses penganggaran yang sudah “beraroma busuk” sejak awal. Dimana adanya pemufakatan jahat antara  legislatif, eksekutif dan pihak swasta.

Dalam perencanaan anggaran Pemkab OKU, terjadi pengkondisian “jatah pokir” yang disulap menjadi proyek fisik di PUPR. Awalnya disepakati Rp45 miliar. Karena anggaran seret, angka itu turun jadi Rp35 miliar.

Dari nilai itu, oknum DPRD disebut minta jatah 20 persen, alias sekitar Rp7 miliar sebagai fee.

Menjelang Idulfitri, mereka disebut menagih setoran kepada tersangka Nop, yang menjanjikan uang muka sebelum Lebaran.

Baca Juga :  Minta Bantu Notaris Pecah SHM, Ehh.. Malah Beralih Ke Orang Lain

Parwanto dan Robi Vitergo dikenakan Pasal 12 huruf a dan b dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara pihak swasta, Ahmad Thoha dan Mendra SB, dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor.

Komentar