Empat tersangka baru yang dimaksud adalah dua anggota DPRD OKU, yakni PW dan RV, serta dua kontraktor swasta, AT alias AN dan MD. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap menyuap terkait proyek infrastruktur hasil Pokir di Dinas PUPR OKU tahun anggaran 2025.
Penyidik KPK mendalami dugaan adanya pemberian hadiah atau janji dari pihak swasta kepada anggota dewan untuk memuluskan pembagian proyek aspirasi tersebut.
Sumber menyebut, surat pemanggilan terhadap saksi MA dikirim dua hari setelah Sprindik keluar, dengan fokus pada aliran dana dan janji proyek.
Keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.
- Untuk PW dan RV (anggota DPRD), disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Sementara AT alias AN dan MD (pihak swasta) dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketika dikonfirmasi, Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo, belum banyak berkomentar. “Kami cek dulu ya, Mas,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu pagi (25/10/2025).
Namun saat ditanya kembali sore harinya, Budi hanya membalas singkat, “Kami belum dapat sampaikan.”
Meski belum ada pernyataan resmi, sumber internal menilai langkah KPK sudah mengarah pada fase lanjutan penyidikan. Biasanya, lembaga antirasuah baru membeberkan detail perkara usai kegiatan pemeriksaan berlangsung.










Komentar