“Bagi Parpol peserta Pemilu 2019 yang lalu, yang berhasil memperoleh perolehan kursi sebanyak 4 persen tidak lagi mengikuti Ferivikasi Faktual, namun Ferivikasi Administrasi tetap harus dilakukan. Sedangkan bagi Parpol yang baru sebagai peserta Pemilu dan Parpol peseerta Pemilu 2019 yang lalu tetap harus mengikuti tahapan Ferivikasi secara administrasi dan Faktual,” kata Naming Wijaya.
Disoal mengenai tahapan Pemilu 2024, dikatakannya, sesuai dengan PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu, salah satunya yaitu Ferivikasi Parpol calon peserta Pemilu 2024 mendatang.
“Untuk pelaksanaan tahapan Ferivikasi Parpol sendiri akan dilaksanakan pada 29 Juli damapai dengan 13 Desember 2022. Namun untuk saat ini, sudah ada sekitar 34 Parpol yang sudah mengakses Sistem Informasi Partai (Sipol) KPU RI sebagai calon Peserta Pemilu 2024. Dimana nantinya hasil input data masing-masing Parpol akan diturunkan ke seluruh KPU daerah untuk dilakukan Ferivikasi administrasi dan Ferivikasi Faktual,” tutup Naning Wijaya. (Rul)
Komentar