
HARIANRAKYAT.CO.ID – Heriyanto Serumpun, SH yang merupakan Kuasa Hukum (R) Tersangka Kasus Korupsi pengadaan bibit buah yang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU meminta agar mengkaji ulang UU tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan. Jumat (9/12/2022)
Hal itu diungkapkannya saat mendatangi Kejari OKU. Kedatangan Heriyanto Serumpun untuk menyampaikan beberapa hal kepada kejaksaan negeri OKU yang berkaitan dengan keterlibatan klien nya dalam kasus tersebut. Selain itu, kedatangan nya di Kejari OKU juga untuk menyerahkan beberapa alamat bukti yang di pinta oleh Kejari OKU.
Dalam poin nya Heriyanto menyampaikan bahwa penerapan UU nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan perlu di kaji ulang. Sebab pada saat dilaksanakan nya kegiatan undang – undang itu belum di berlakukan.
“Kegiatan itu terjadi pada bulan Februari 2019, Sedangkan pengesahan UU Nomor 22 tahun 2019 itu disahkan pada 18 Oktober 2019. Nah sekarang kenapa diterpakan UU itu untuk menjerat klien kami,” unjar Heriyanto.
Komentar