oleh

Kuasa Hukum R Minta Kejari OKU Mengkaji UU Sistem Budidaya Pertanian

Poin kedua, pihaknya meminta kepada kejaksaan negeri OKU untuk meminta keterangan dari para kades yang ikut didalam kegiatan itu. Termasuk juga para suplaier agar di mintai keterangan mengenai kualitas bibit.

“Berapa jumlah dana dari masing – masing desa, di keluarkan untuk apa, apakah ada potongan dan lain sebagainya, ini juga harus dilakukan,” ungkapnya.

Pada poin berikutnya Heriyanto meminta kepada Tersangka yang masih berstatus DPO agar dapat kooperatif dengan menyerahkan diri guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kita mendukung sepenuhnya proses hukum pada kasus ini. Namun kami meminta kepada kejaksaan negeri OKU  agar dapat memproses kasus ini secara profesional dan segera melimpahkan kasus tersebut kepada pihak Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi (pengadilan negeri Palembang) agar mendapatkan kepastian Hukum,” tambahnya.

Baca Juga :  Mustahil Tak Ada Perintah Bupati Soal ‘Jatah’ Pokir, GPR Desak KPK Usut Tuntas!!

Pada kesempatan itu, Heriyanto juga menjelaskan peranan Tersangka R (klien nya) adalah sebagai pemilik modal yang di gunakan untuk membeli bibit yang di tawarkan oleh CV. Mitra Selayu pada bulan Februari 2019. Selain itu dirinya juga membenarkan Pihkanya telah menyerahkan beberapa alat bukti kepada kejaksaan negeri OKU.

Komentar