oleh

Kuasa Hukum R Minta Kejari OKU Mengkaji UU Sistem Budidaya Pertanian

“Peranan klien kami adalah sebagai pemodal yang di gunakan oleh CV Mitra Selayu untuk membeli bibit. Makanya tadi kita juga sudah menyerahkan beberapa kata bukti seperti fotocopy akta pendirian CV mitra Selayu, fotocopy SIUP CV. Mitra Selayu, Fotocopy Tanda daftar CV. Mitra Selayu, 1 unit laptop, 1 unit HP serta 1 unit mesin printer,” pungkasnya.

Sementara itu kepala Kejaksaan Negeri OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung, SH melalui Kasi Pidsus Johan Ciptadi, SH saat dikonfirmasi terkait penerapan UU nomor 22 tahun 2019 mengatakan hal itu merupakan kewenangan hakim saat di pengadilan untuk menentukan.

“Nanti majelis hakim yang memutuskan . Kita sebagai penyidik menerapkan pasal – pasal sangkaan sesuai dengan kegiatan dari tersangka itu sendiri. Mengenai apakah itu benar diterpakan atau tidak nanti ditentukan oleh hakim,” ujar Johan.

Baca Juga :  Gegara Komen di Status Facebook Berujung Polisi, Perseteruan Berawal Dari Sini..

Lebih jauh Johan mengatakan saat ini tahapan kasus masih dalam proses finalisasi dan belum dilimpahkan ke pengadilan. Begitu juga untuk para tersangka Saat ini masih berada di sel tahanan rutan kelas IIb Baturaja.

Komentar