“Didalam pirek hisap sabu tersebut berisikan kristal-kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 2,23 gram,” lanjut AKBP Danu Agus Purnomo.
Selain itu, Satres Narkoba juga mengamankan BB lainnya yakni, dua bungkus plastik klip bening bekas narkoba jenis sabu dan empat bungkus plastik klip bening kosong.
“Tersangka akan kita jerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1,” pungkasnya. (Fiq)
Komentar