oleh

Lakukan Pemerasan, Santok Harus Berurusan dengan Polisi, Begini Modusnya

Tersangka Santok diamankan Tim Singa Ogan atas dugaan tindak pidana pemerasan.

HARIANRAKYAT.CO.ID – Santok (45) warga Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres OKU, pasalnya, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas dugaan tindak pidana pemerasan kepada Johansyah warga Kelurahan Sukajadi.

Kapolres AKBP Danu Agus Purnomo melalui kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin menyampaikan. Pada hari kamis tanggal 08 September 2022 sekitar Pukul 14:00 Wib telah terjadi tindak pidana pemerasan adapun cara tersangka melakukan pemerasan yaitu menemui korban di tempat dagangan korban , dengan mengatakan bahwa ada 2 ( Handphone merek INFINIX dan HP merek OPPO ) yang diketahui tersangka ada ditangan korban dengan hasil pembelian kepada orang lain.

Baca Juga :  RF Bendahara KONI OKU Benarkan Diperiksa KPK di Palembang

“Mengetahui hal tersebut tersangka Santo bersama teman nya Noven (DPO) yang beralamat di Kelurahan sukajadi Kecamatan Baturaja Timur, merencanakan akan memeras korban dengan modusnya tersangka mengaku bahwa HP yang di beli oleh korban tersebut adalah milik tersangka sendiri, dan penjual HP tersebut dikatakan oleh tersangka sudah tertangkap oleh pihak kepolisian polres Lampung dan jika tidak memberikan uang tebusan maka korban akan di bawa ke kantor polisi Lampung,” jelasnya. Selasa (12/9/22).