Namun, ia mengingatkan, kebijakan sekeras apa pun akan lumpuh jika penegakan hukumnya lembek. Tanpa konsistensi aparat, koordinasi lintas daerah, dan percepatan pembangunan jalan khusus, instruksi tersebut berpotensi hanya menjadi dokumen administratif.
“Kuncinya ada di penegakan hukum. Jangan sampai kebijakan ini hanya galak di atas kertas, tapi tumpul di lapangan,” sentilnya.
Yahnu menegaskan, secara substansi, instruksi gubernur patut diapresiasi sebagai bentuk otonomi daerah yang berorientasi pada keselamatan rakyat dan tata kelola pemerintahan yang baik. Tapi apresiasi itu bisa berubah menjadi kritik keras jika implementasinya setengah hati.
Nada lebih keras disampaikan Ketua Masyarakat Pemerhati Angkutan Jalan (MAPAN), Hifzin. Ia secara terbuka memperingatkan aparat agar tidak bermain mata dengan pelaku usaha batubara.
“Larangan angkutan batubara ini jangan dijadikan alat tawar-menawar. Aturan ya aturan. Harus ditegakkan secara konsisten, bukan dinegosiasikan,” tegas Hifzin.
Menurutnya, jika truk batubara masih bebas melintas di jalan umum, publik berhak bertanya: apakah aparat benar-benar menegakkan aturan, atau justru sedang bertransaksi di balik layar?









Komentar