Hifzin menekankan, instruksi gubernur adalah perintah kebijakan, bukan barang dagangan. Jika aparat membiarkan pelanggaran terus terjadi, maka yang dirusak bukan hanya jalan dan lingkungan, tapi juga wibawa pemerintah dan kepercayaan publik.
Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum. Publik menunggu: Instruksi Gubernur ditegakkan, atau kembali dikalahkan oleh kepentingan dan kompromi?. (ep)









Komentar