
HARIANRAKYAT.CO.ID – Ada kabar gembira bagi masyarakat kecil yang berharap ‘bantuan hukum’, utamanya layanan konsultasi hukum cuma-cuma alias gratis dari pengacara jika sedang terbelit masalah hukum.
Ya. Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) OKU Raya, menggelar layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat.
Program ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada warga yang membutuhkan, khususnya bagi mereka yang mengalami kendala untuk mengakses layanan hukum berbayar.
Ketua DPC Peradi OKU, Arif Awlan SH didampingi Sekretarisnya Saiful Mizan SH MH, menyampaikan, layanan ini dibuka sebagai wujud pengabdian dan tanggung jawab sosial advokat kepada masyarakat.
“Program ini sebagai bentuk hadirnya Peradi. Sekaligus kami menjalankan amanat Peradi. Dimana seluruh advokat punya kewajiban memberi bantuan hukum secara cuma-cuma minimal 50 jam dalam satu tahun,” ujar Arif diamini Saiful Mizan, Selasa (23/09/25).
Menurutnya, banyak persoalan hukum yang dihadapi masyarakat. Mulai dari perdata, pidana, hingga masalah keluarga. Namun tidak semua orang mampu mendapatkan bantuan hukum yang memadai.










Komentar