oleh

Lengkap, Berkas Perkara Penipuan Berkedok Dukun Dilimpahkan ke Kejaksaan

HARIANRAKYA.CO.ID – Berkas Perkara Tiara Nisyah (34), tersangka Kasus penipuan dengan modus perdukunan dengan korban Tria Noviani warga karang sari desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur pada tahun 2017 hingga 2020 akhirnya dilimpahkan (tahap 2) ke Kejaksaan Negeri OKU ada Rabu (7/12/2022). Pelimpahan berkas perkara ini lantaran berkas perkara di nyatakan lengkap (P21).

Serah terima berkas perkara tersebut dilakukan di kejaksaan Negeri OKU yang diserahkan tim penyidik satreskrim polres OKU Aiptu Abdul Rasid, Bripka Rendi Estonia dan Briptu Gede Budi S kepada kejaksaan negeri OKU.

Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP Danu Agus Purnomo melalui kasi humas AKP Syafarudin saat di konfirmasi membenarkan perihal pelimpahan berkas perkara tersebut.

Baca Juga :  Lagi!! KPK Panggil Pihak Swasta Usut Kasus OTT OKU, Bupati Juga?

“Ya benar, kemarin (Rabu,red) kita sudah melimpahkan (tahap 2) berkas perkara dengan tersangka Tiara Nisyah kepada kejaksaan negeri OKU,” Ujar AKP Syafarudin di konfirmasi (8/12/2022).

Masih kata Kasi Humas, Selain berkas perkara pihaknya juga menyerahkan tersangka Tiara Nisyah kepada Kejaksaan negeri OKU.

Komentar